Minggu, 21 November 2010 - 13:31:49 WIB
PLN Meluncurkan 'e-Procurement Layanan Pengadaan Barang &Jasa Secara Onlane jilid 11
Reporter : Redaksi
Jakarta Berita global. Com


Pada tahun 2011, PLN tercatat mengelola dana APBN sebesar Rp 9 triliun untuk proyek listrik perdesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya.

Sistem ini nantinya dikenal dengan nama e-Procurement LPSE-PLN. Penyedia barang/jasa yang berminat dapat mengikuti pelelangan melalui kantor PLN atau melalui internet dari kantor masing-masing.

Dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya dapat diunduh (download) melalui internet di http://eproc-lpse.pln.co.id. Begitu pula dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa silahkan diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini.

PT PLN (persero) akan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi untuk pengadaan barang dan jasanya mulai tahun 2011. PLN meluncurkan 'e-Procurement Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)' jilid II untuk barang dan jasa yang bersumber dari APBN pada Senin, 22 November 2011.

e-Procurement dilakukan PLN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Rencananya, peluncuran akan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Kepala LKPP Agus Rahardjo.

Dalam siaran persnya (21/11) Manager Senior komunikasi korporat PLN bambang Dwiyanto mengatakan"Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola PLN, mulai tahun 2011 akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," dalam penjelasan


Sementara itu, penjelasan pengadaan antara panitia dan peserta lelang cukup dilakukan seperti chating saja. Karena semua sudah berjalan sesuai sistem elektronik, maka http://eproc-lpse.pln.co.id hanya pemenang lelang yang datang ke PLN diseluruh Indonesia untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Proses pengadaan selesai.

Sebelumnya, sejak tahun 2005 PLN telah menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran PLN (APLN).

"Melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE sangat memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik," jelas Bambang.

Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum. LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lektronik. LPSE-PLN akan menjalani fungsi antara lain:

* Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN
* Menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
* Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
* Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
* Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa.


Bambang menambahkan, eProc LPSE-PLNdiharapkan bisa membantu PLN mengimplementasi GCG untuk mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasa. Proses pengadaan yang kredibel dan transparan turut memberi andil dalam mensejahterakan bangsa,"ujarnya.


Penulis : Adi Cahyono

    0 Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     







    © 2010 www.beritaglobal.com All rights reserved.